Kita semua punya cerita tentang 2020. Kita telah kehilangan, menemukan, berduka, tersentuh, khawatir, terinspirasi, menangis, tertawa. Semuanya, dalam situasi yang serba aneh. Dalam Bahasa Inggris, kata “aneh” membawa kita ke tiga istilah lain yang mungkin menggambarkan 2020 secara keseluruhan: tak terduga, membingungkan, dan luar biasa. Pandemi ini melibatkan virus yang tak terduga cara penularan dan dampaknya. Cara pemerintah menanggapi pandemi (masih) membingungkan. Terlepas dari itu semua, kita telah menunjukkan sisi luar biasa. Segala sesuatu sejak pandemi melanda adalah hal baru bagi kebanyakan dari kita. Namun, kita terus melangkah maju. …
We all have some stories to share about 2020. We’ve lost, found, grieved, touched, worried, inspired, cried, laughed. All have been, in every sense of the word, peculiar. If we look up “peculiar” in the dictionary, it leads us to three other terms that may describe 2020 altogether: unexpected, baffling, and extraordinary. This pandemic involved a virus that was unexpected in the way it transmits and affects. The way the government responded to the pandemic was (and still is) baffling. Despite it all, we’ve been showing our extraordinary sides. Everything since the pandemic hit was new for most of us…
Perlu kerjasama lintas sektoral. Perubahan undang-undang dimungkinkan.
Lima orang siswa SMPN Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, mengeroyok seorang petugas kebersihan di sekolah. Peristiwa ini terjadi pada 9 Januari 2019. Pangkal dari peristiwa ini, seperti yang diberitakan oleh detik.com pada 12 Februari 2019, adalah panggilan kasar terhadap Faisal oleh kelima anak itu. Tak terima dengan ejekan tersebut, petugas kebersihan ini mendatangi kelima anak sambil meminta agar ejekan itu dihentikan. Setelah itu, Faisal menampar salah satu anak, sehingga dibalas dengan aksi pengeroyokan anak-anak itu terhadap petugas kebersihan tersebut.
Kasus ini sempat diwarnai aksi saling lapor ke kepolisian antara Faisal dan orang…
UU SPPA mewajibkan anak didampingi. Kendala klasik masih dominan.
Sembilan tahun lalu, khalayak di tanah air geger. Media memberitakan seorang anak berusia 14 tahun diadili di PN Jakarta Pusat karena mencuri selembar kartu pulsa isi ulang senilai Rp 10.000. Dia tertangkap mencuri kartu pulsa itu saat terjadi kerusuhan di Johar Baru, Jakarta Pusat. Di pengadilan, dia dituntut pasal pencurian di saat rusuh, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. Tak kurang, Komnas pun bereaksi dan minta proses pengadilan itu dihentikan (“Terdakwa Anak Kasus Pencurian Pulsa Telepon, Bebas”, BBC.com, 11 Mei 2016).
Seperti dilansir kanal berita BBC.com pada 11 Mei 2016…
Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak mengubah paradigma, tapi aparat belum paham.
“Sekali lancung ke ujian, seumur hidup orang tak percaya”
Pepatah lawas itu barangkali terlintas dalam benak kita, jika seseorang melakukan kejahatan. Kita kemudian berasumsi bahwa orang yang telah berbuat jahat selamanya akan menjadi ‘orang jahat’. Jika tak dipenjara atau diberi hukuman berat, maka yang bersangkutan tak akan kapok.
Bagaimana dengan anak yang melanggar hukum? Bagaimana hukum menangani mereka?
Mari kita lihat ilustrasi berikut ini. Pada 21 Desember 2011 silam, kanal berita detik.com mewartakan kasus pencurian sandal jepit bermerk milik aparat polisi oleh seorang pelajar SMK berusia 15 tahun. Kasus…
Keterlibatan anak dalam demonstrasi belakangan ini menjadi perhatian publik. Setidaknya, dari ragam pemberitaan yang ada, banyak yang berpendapat bahwa siswa sekolah seharusnya tidak mengikuti demo karena kewajiban belajar di rumah. Sebagian lainnya berpendapat bahwa melibatkan anak dalam demo adalah bentuk dari eksploitasi anak. Dalam menghadapi anak yang terlibat dalam demo, beberapa pemberitaan juga mengabarkan adanya tindakan penangkapan dan pemberian sanksi kepada anak, misalnya berupa pencatatan identitas di kepolisian.
Sebagai lembaga yang berfokus pada perlindungan dan kesentosaan anak, PUSKAPA percaya bahwa melindungi anak dari segala bentuk kekerasan merupakan bagian penting dari pemenuhan hak-hak anak. …
Kebijakan pemerintah perlu lebih cermat. Utamakan kesehatan dan perlindungan kelompok rentan.
Setelah memahami perluasan definisi kerentanan dan mengidentifikasi individu dan kelompok yang berisiko tinggi dalam pandemi COVID-19, bagaimana sebaiknya pemerintah mengambil kebijakan? Langkah-langkah apa yang patut menjadi prioritas?
Perlu dicatat bahwa pemerintah telah berupaya untuk menanggapi perubahan situasi yang amat cepat akibat penyebaran virus Corona. Perluasan definisi penerimaan bantuan, penyediaan panduan dan protokol untuk penanganan virus, pemulangan anak di dalam institusi, serta penanganan kekerasan adalah contoh kebijakan yang sudah berada di jalan yang benar.
Namun, dalam situasi yang darurat seperti ini, kecepatan tetap menjadi kunci. Jadi, langkah pemerintah yang sudah…
Banyak orang baru masuk kelompok rentan. Mereka kerap tersembunyi.
Di Jombang, seorang ibu terpaksa menitipkan kelima anaknya yang telah yatim karena harus menjalani isolasi setelah rapid tes-nya menunjukkan hasil yang reaktif. Ibu yang berperan sebagai orang tua tunggal itu, hanya menitipkan uang sebesar Rp 500.000 kepada anak-anaknya. Yang tertua duduk di bangku SMA, sementara yang bungsu berusia dua tahun. Anak-anak ini dititipkan di bawah tanggung jawab bibinya (adik ibunya). Namun, setelah menjalani isolasi selama sebulan, hasil swab test sang Ibu tak kunjung keluar. Sementara itu, bantuan sosial tak kunjung turun untuk keluarga ini. Kisahnya terungkap dalam rapat dengar pendapat DPRD…
Bantuan dari pemerintah masih belum tepat sasaran. Kita perlu definisi kerentanan baru.
Ketika Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendadak merumahkan penduduknya untuk mengantisipasi penyebaran virus COVID-19, sebagian besar pihak berasumsi kondisi ini hanya sementara. Namun, pemerintah pusat kemudian memberlakukan pembatasan sosial berskala besar, akibat meluasnya penularan Covid-19 ke berbagai provinsi. Warga mulai cemas karena kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Bisnis pariwisata dan sejumlah usaha berskala kecil menengah yang terkait sektor ini langsung terkena imbasnya ketika sejumlah penerbangan dari luar negeri dihentikan. Moda transportasi antar kota di dalam negeri pun dibatasi. Para pedagang kaki lima di kota-kota besar memilih pulang kampung (tanpa…
Semua Berawal dari Sebuah Pesan
Agnes Alvionita untuk PUSKAPA
Perjuangan berbagai lembaga nirlaba, aktivis, pemerintah, dan organisasi perlindungan anak dalam mewujudkan pencegahan perkawinan anak telah melewati jalan panjang yang penuh kerikil. Ditetapkannya UU no. 16 tahun 2019, yang mengatur batas usia perkawinan menjadi 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan, seakan membawa angin sejuk dalam napas perjuangan ini. Perubahan batas usia perkawinan memang patut dirayakan mengingat kesulitan yang harus kita lalui untuk mencapainya. Lantas apakah perjuangan kita dalam mencegah perkawinan anak sudah selesai?
Bagi saya, pencegahan perkawinan anak di Indonesia belum dapat dikatakan tuntas hanya dengan penetapan regulasi baru. Studi Pencegahan…
We work with policymakers and civil society on inclusive solutions that create equal opportunities for all children and vulnerable populations.